PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT KEBAKARAN DI KAWASAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
Kata Kunci:
Kebakaran Sampah, Perlindungan Hukum, Pengelolaan HukumAbstrak
Sampah di setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dianggap sebagai sumber potensi oleh para
pemulung, sehingga mereka akan memilih dan mengumpulkan sampah yang ada di TPA dengan
tujuan untuk menjualnya kembali. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan salah satu tempat
dikumpulkannya sampah dari berbagai daerah. Pentingnya menjaga TPA agar tetap kondusif dan
terhindar dari hal yang tidak diinginkan juga wajib dilakukan. Pada kasus kebakaran di TPA Suwung
Denpasar beberapa hari lalu merupakan salah satu permasalahan yang hingga kini masih diatasi oleh
pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merangkum analisis terkait perlindungan hukum
yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran di Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, yang lebih dikenal dengan istilah "sosiological jurisprudence".
Penelitian ini dilakukan di Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Suwung yang terletak di
Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian, didapat
kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan warga di sekitar TPA Suwung diatur dan
dijamin oleh berbagai peraturan, termasuk yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


