TINJAUAN YURIDIS PADA PELANGGARAN KORPORASI OLEH PERUSAHAAN DALAM PEMBANGUNAN TANPA IZIN DI HUTAN LINDUNG

Penulis

  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Diana Hernida Putri Fakultas Hukum Universitas Pakuan1
  • Windi Edriani Ningsi Fakultas Hukum Universitas Pakuan1

Kata Kunci:

Direktur, Hukum, Hutan, Korporasi

Abstrak

Hutan merupakan sumber daya yang selalu di butuhkan karena hutan memberikan oksigen dan
keasrian agi seluruh tatanan makhluk hidup, dalam sebuah perusahaan ada etika yang harus di patuhi
termasuk dalam melestarikan hutan dan tidak merusak hutan bahkan di Iandonesia terdapat UU yang
mengatur mengenai pelestarian dan penjagaan hutan seperti UU No.41 tahun 1999, sebagai suatu
perusahaan di pimpn oleh seorang direktur yang mana a berfungsi sebagai penanggungjawab dalam
tindak kasus yang berlau yang terjadi pada perusahaan, dalam kasus PT. PMB yang dibahas ini
direktur dikenakaan hukum 10 tahun penjara dan denda senilai 10 milyar rupiah serta mereka
perusahaannya wajib untuk melaksanakan penberdayaan hutan lindung tersebut kembali. Penelitian
ini menggunakan penelitian hukum nrmatif yang mana sumber kajian didapati dari buku, jurnal
artikel dan pednapat para hali sehingga menjadi bentuk studi pustaka adapun pembahasannya bahwa
dalam menerapkan UU tersebut terkadang sering emnimbulkan pro dan kontra pada masyarakat
adhaal karena UU yang berlakudan memang direksi yang menjadi penangungjawab atas hal tersbeut
maka dia lah yang dienakan pisana, bergeraknya suatu usaha tersbeut karena perintah yang dilakukan
oleh direktur seharusnya dalam penerapan pidana pada kauss ini juga diterapkan hukuman
admnistrasi berupa penutupan perusahaan karena tidak mengindahkan peraturan dalam pemerintahan
sehingga merusak lahan dalam hutan lindung.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31