PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEADILAN
Kata Kunci:
Justice Collaborator, Narkotika, Asas KeadilanAbstrak
Kejahatan narkotika merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisasi yang telah memiliki sistem dan jaringan yang luas dan melibatkan banyak orang, sehingga menyebabkan sulitnya mengungkap semua pihak yang terkait dan mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dihubungkan dengan asas keadilan, dan Untuk menganalisis model pemidanaan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan dan menganalisis suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori dan norma-norma hukum tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian. Simpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika merupakan instrumen mutlak yang bertujuan demi tegaknya hukum yang progresif. Dihubungkan dengan Asas Keadilan, konsep perlindungan dan pemberian reward yuridis bagi Justice Collaborator telah sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan utilitarianisme (karena pengungkapan satu jaringan besar menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat), dan Model pemidanaan terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika di Indonesia saat ini masih terjebak dalam ambivalensi antara tuntutan pembalasan yang kaku (retributif) dan kebutuhan pembongkaran kejahatan yang pragmatis (utilitarian). Ketiadaan unifikasi regulasi yang mengikat menyebabkan terjadinya inkonsistensi putusan hakim yang mencederai kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku yang telah mempertaruhkan keselamatannya untuk bekerja sama dengan negara.
Narcotics crime is an organized crime that has a system and a broad network and involves many people, making it difficult to uncover all parties involved and control the circulation of narcotics in Indonesia. The role of Justice Collaborator is certainly not an easy decision for a criminal to take. Disclosure or testimony of the truth in a scandal crime or Serious Crime by Justice Collaborators is clearly a real threat to criminals. The purpose of this study is to analyze legal protection for justice collaborators in uncovering narcotics crimes in relation to the principle of justice, and to analyze the punishment model for justice collaborators in uncovering narcotics crimes in Indonesia. This research was prepared using a normative juridical research approach. It is descriptive-analytical in nature, describing and analyzing a legal regulation in the context of legal theories and norms about the facts and conditions or phenomena that are the object of the research.The conclusion of this study is that legal protection for justice collaborators in uncovering narcotics crimes is an absolute, non-negotiable instrument for upholding progressive law. Linked to the principle of justice, the concept of protection and the provision of legal rewards for justice collaborators aligns with the principles of distributive justice and utilitarianism (because uncovering a large network saves thousands of lives). The punishment model for justice collaborators in narcotics crimes in Indonesia is currently caught in an ambivalence between rigid demands for retribution (retributive) and the need for pragmatic (utilitarian) crime disclosure. The absence of binding regulatory unification leads to inconsistent judicial decisions, which undermine legal certainty and justice for perpetrators who have risked their safety to cooperate with the state.


