PERBANDINGAN KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN INGGRIS: KAJIAN TERHADAP PERAN PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

Penulis

  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan
  • Arini Maulida Sitepu Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Yurisprudensi, Sistem Hukum, Pembentukan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia dan Inggris, serta peran putusan hakim dalam proses pembentukan hukum. Indonesia yang menganut sistem Civil Law menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama, di mana yurisprudensi berfungsi sebagai sumber hukum pelengkap dan tidak mengikat secara mutlak (persuasive precedent). Sebaliknya, Inggris yang menganut sistem Common Law menerapkan doktrin stare decisis, yang mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi (binding precedent), sehingga putusan hakim memiliki peran sentral sebagai sumber hukum utama (judge-made law). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar pada sifat daya ikat yurisprudensi, kedua sistem hukum ini mengalami konvergensi. Di Indonesia, yurisprudensi semakin dinamis dalam mengisi kekosongan hukum dan menjaga konsistensi putusan, sementara di Inggris, peran undang-undang tertulis (statute law) semakin meningkat.

This study aims to analyze the comparative position of jurisprudence in the legal systems of Indonesia and England, as well as the role of judicial decisions in the law-making process. Indonesia, following the Civil Law system, places statutory law as the primary legal source, where jurisprudence serves as a supplementary and non-absolutely binding source (persuasive precedent). Conversely, England, adhering to the Common Law system, applies the doctrine of stare decisis, which obligates judges to follow decisions of higher courts (binding precedent), thereby granting judicial decisions a central role as a primary source of law (judge-made law). This study employs a normative legal research methodology with a comparative approach. The findings indicate that despite fundamental differences in the binding nature of jurisprudence, both legal systems are experiencing convergence. In Indonesia, jurisprudence is increasingly dynamic in filling legal gaps and maintaining judicial consistency, whereas in England, the role of statutory law is continuously expanding.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31