KEDUDUKAN JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENGAKUAN BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP
Kata Kunci:
Kedudukan Jaksa, Dominus Litis, Pengakuan BersalahAbstrak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah sebagai instrumen penyelesaian perkara pidana yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam mekanisme tersebut, Jaksa Penuntut Umum memiliki kedudukan strategis dalam menilai kelayakan perkara, menawarkan, merundingkan, dan mengajukan kesepakatan pengakuan bersalah kepada hakim. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum serta implikasi mekanisme pengakuan bersalah terhadap penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkedudukan sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang berwenang menilai kelayakan perkara, menawarkan, merundingkan, dan menyusun kesepakatan pengakuan bersalah. Kewenangan tersebut dibatasi oleh kewenangan hakim dalam memeriksa dan mengesahkan kesepakatan guna menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak terdakwa. Mekanisme pengakuan bersalah berimplikasi terhadap penentuan jenis dan lamanya pidana, tetapi tidak menghilangkan independensi hakim dalam menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas mengenai rekomendasi jenis dan lamanya pidana agar efisiensi penyelesaian perkara tetap sejalan dengan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.
Law Number 20 of 2025 concerning the Code of Criminal Procedure (KUHAP) introduces a guilty plea mechanism as an instrument for resolving criminal cases in a simple, expeditious, and cost-effective manner. Under this mechanism, the Public Prosecutor has a strategic position in assessing the eligibility of cases, offering and negotiating guilty plea agreements, and submitting such agreements to the judge. This study aims to analyze the position and authority of the Public Prosecutor and the implications of the guilty plea mechanism for the resolution of criminal cases. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The data used consist of secondary data collected through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that the Public Prosecutor acts as the case controller (dominus litis), with the authority to assess the eligibility of cases, offer, negotiate, and formulate guilty plea agreements. Such authority is subject to judicial oversight through the judge's examination and approval of the agreement to ensure due process of law, legal certainty, and the protection of the defendant's rights. The guilty plea mechanism has implications for determining the type and duration of punishment but does not eliminate the judge's independence in imposing a sentence. Therefore, clear guidelines concerning recommendations on the type and duration of punishment are necessary to ensure that the efficiency of case resolution remains consistent with legal certainty, justice, and the protection of the rights of the parties.


