ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM LINGKUP PONDOK PESANTREN JOMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO XX/PID.B/2024/PN.JBG)

Penulis

  • Aviola Rizkya Dini Universitas Darul Ulum Jombang

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Anak di Bawah Umur, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Anak di Bawah Umur dalam Lingkup Pondok Pesantren Jombang (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pid.B-Anak/2024/PN.Jombang)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban maupun yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam lingkungan pondok pesantren yang memiliki hubungan hierarkis antara pengasuh dan santri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.B-Anak/2024/PN.Jombang ditinjau dari prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menguraikan ketentuan hukum, membandingkan norma hukum dengan penerapannya dalam perkara, serta menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan tersebut memberikan perlindungan khusus terhadap anak dan menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu dasar dalam penanganan perkara anak. Hasil analisis terhadap Putusan Nomor 4/Pid.B-Anak/2024/PN.Jombang menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan pembuktian unsur tindak pidana dan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan usia, kondisi psikologis, serta tujuan pembinaan anak. Dengan demikian, penerapan hukum dalam perkara tersebut mencerminkan prinsip perlindungan anak dan the best interest of the child, yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan hak anakAceh.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29