TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PESANGON PEKERJA DALAM PERKARA PEMUTUSAN HAK KERJA

Penulis

  • Glory Estefany Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Lesson Sihotang Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hubungan Industrial, Pesangon, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Abstrak

Salah satu topik terpenting dalam hubungan industrial adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kerap memicu perdebatan antara pengusaha dan pekerja. Pesangon, yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, merupakan isu penting yang muncul akibat PHK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak pesangon pekerja dalam kasus PHK. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan berbasis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang memberikan landasan normatif yang kuat terhadap hak pesangon, namun dalam praktiknya banyak pelanggaran dan interpretasi yang berbeda-beda oleh pengusaha, yang seringkali merugikan pekerja. Putusan pengadilan hubungan industrial merupakan sumber daya yang berharga dalam memutuskan pelaksanaan hak pesangon.  Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan dan kejelasan hukum bagi pekerja, penegakan hukum harus konsisten dan pemberi kerja harus diinformasikan tentang kewajiban hukum mereka.

One of the most important topics in industrial relations is termination of employment (PHK), which often sparks debate between employers and employees. Severance pay, which provides legal protection for workers, is a crucial issue arising from layoffs. Based on applicable laws and regulations in Indonesia, specifically Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, along with its implementing regulations, this study aims to examine the legal provisions relating to workers' severance pay rights in layoff cases. This study uses a normative juridical research methodology with a statutory and case-based approach. The research findings indicate that although the law provides a strong normative foundation for severance pay rights, in practice, there are numerous violations and varying interpretations by employers, often detrimental to workers. Industrial relations court decisions are a valuable resource in deciding the implementation of severance pay rights. Therefore, to achieve justice and legal clarity for workers, law enforcement must be consistent and employers must be informed of their legal obligations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-06