ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TARUTUNG: STUDI PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS/2025/PN TRT
Kata Kunci:
Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Kepastian Hukum, Putusan PengadilanAbstrak
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2025/PN Trt terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta doktrin hukum pidana, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, seperti sikap terdakwa di persidangan, riwayat pemidanaan, dan dampak sosial dari peredaran narkotika. Pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 mencerminkan penerapan batas minimum pidana serta menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan sosial. Namun, penelitian ini tetap menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur untuk mengurangi disparitas putusan dalam perkara narkotika.
Narcotics crime is a serious offense that threatens public health, social order, and legal certainty. This study analyzes the legal considerations of the Panel of Judges in Decision Number 78/Pid.Sus/2025/PN Trt concerning a defendant who was found guilty of acting as an intermediary in the sale and purchase of Category I narcotics. This research uses normative legal research with statutory and case approaches. The legal materials consist of primary legal materials, including the Narcotics Law, Criminal Procedure Code, Judicial Power Law, and the court decision; secondary legal materials, including books and legal doctrines; and tertiary legal materials. The results show that the judges based their decision on the fulfillment of the elements of Article 114 paragraph (1) jo. Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The decision also considered non-juridical factors, such as the defendant’s attitude during trial, previous criminal record, and the social impact of narcotics distribution. The sentence of five years’ imprisonment and a fine of IDR 1,000,000,000 reflects the statutory minimum and demonstrates a balance between legal certainty, substantive justice, and social utility. Nevertheless, this study also emphasizes the need for clearer sentencing guidelines in narcotics cases to minimize disparities among similar court decisions.


