PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI CACAT KERJA AKIBAT KECELAKAAN INDUSTRI: STUDI KASUS GIRI PAMUNGKAS DI KARAWANG
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja, Cacat Permanen, Pekerja Kontrak, KetenagakerjaanAbstrak
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen kerap menempatkan pekerja pada posisi yang rentan, terutama ketika status hubungan kerjanya bersifat kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, serta mengevaluasi kesesuaian tindakan pemberi kerja dalam kasus Giri Pamungkas, seorang buruh di Karawang yang kehilangan empat jari tangan kanannya akibat kecelakaan kerja dan kemudian tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif untuk melindungi pekerja korban kecelakaan kerja, antara lain melalui larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja cacat tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan program Return to Work yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kasus Giri Pamungkas memperlihatkan adanya celah hukum bagi pekerja berstatus PKWT, di mana berakhirnya masa kontrak dapat dijadikan dasar legal untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa harus memenuhi kewajiban perlindungan penuh terhadap pekerja yang mengalami kecacatan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap implementasi perlindungan pekerja kontrak yang menjadi korban kecelakaan kerja.


