PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Pendidikan Anak, Hak Asasi Manusia, Sistem Pendidikan Nasional, Kebijakan PendidikanAbstrak
Perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak di Indonesia merupakan bagian penting dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak serta efektivitas implementasinya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hak pendidikan anak telah dijamin secara kuat dalam kerangka hukum nasional. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai hambatan, antara lain kesenjangan akses pendidikan, faktor ekonomi, serta kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kebijakan, peningkatan peran pemerintah dan masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih tegas guna memastikan terpenuhinya hak pendidikan anak secara merata dan berkeadilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak di Indonesia.
Legal protection for children’s right to education in Indonesia is a crucial part of efforts to fulfill human rights guaranteed by the state. This study aims to examine the forms of legal protection for children’s right to education and the effectiveness of its implementation in practice. The method used is a normative juridical approach by examining various laws and regulations, such as the 1945 Constitution, Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System, and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The results of the study indicate that normatively, children’s right to education has been firmly guaranteed within the national legal framework. However, various obstacles remain in its implementation, including disparities in access to education, economic factors, and a lack of oversight of violations of children’s rights in the education sector. Therefore, efforts are needed to strengthen policies, increase the role of government and society, and enforce stricter laws to ensure the fulfillment of children’s right to education equitably and fairly. This research is expected to contribute to the development of a more effective legal protection system for children in Indonesia.


