PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN KARAWANG DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Ruang Terbuka Hijau, Hukum Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Penataan Ruang, Kabupaten KarawangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang dalam perspektif pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup, serta mengidentifikasi faktor-faktor yuridis yang menyebabkan kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara dengan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi. Analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, praktik kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan pelaksanaan norma hukum terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang secara substansial telah mencerminkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena lemahnya standar teknis, koordinasi kelembagaan yang belum terpadu, pengawasan pasca-izin yang belum konsisten, keterbatasan sumber daya, dominasi kepentingan ekonomi, serta belum kuatnya budaya hukum ekologis. Oleh karena itu, Ruang Terbuka Hijau perlu diperkuat sebagai infrastruktur ekologis utama untuk menjaga keseimbangan pembangunan industri dan kelestarian lingkungan.
This study aims to analyze the legal regulation of Green Open Space management in Karawang Regency from the perspective of sustainable development and environmental protection, as well as to identify the juridical factors causing the gap between legal norms and their implementation. The research employs an empirical juridical approach with a descriptive-analytical method. Data were obtained through literature study, field observation, and interviews with local government officials, business actors, community representatives, and academics. The analysis was conducted by examining statutory regulations, regional policies, institutional practices, supervision mechanisms, and the implementation of legal norms related to Green Open Space. The findings show that the legal regulation of Green Open Space in Karawang Regency has substantively reflected the principles of sustainable development and environmental protection. However, its implementation remains less effective due to weak technical standards, fragmented institutional coordination, inconsistent post-permit supervision, limited resources, dominant economic interests, and the lack of ecological legal awareness. Therefore, Green Open Space must be strengthened as an essential ecological infrastructure to balance industrial development and environmental sustainability


