PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI HAMI LAMONT LAW OFFICE SURABAYA
Kata Kunci:
Advokat, Pendampingan Hukum, Perkara Pidana, Akses Keadilan, Keadilan SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam perkara pidana di HAMI Lamont Law Office Surabaya, serta mengkaji peran tersebut dalam mewujudkan akses keadilan dan implementasi nilai keadilan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum klien, baik melalui pendampingan litigasi maupun non-litigasi seperti konsultasi dan edukasi hukum. Pelaksanaan peran tersebut mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila serta sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta hambatan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, peran advokat tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai fasilitator akses keadilan yang berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam perkara pidana di HAMI Lamont Law Office Surabaya, serta mengkaji peran tersebut dalam mewujudkan akses keadilan dan implementasi nilai keadilan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum klien, baik melalui pendampingan litigasi maupun non-litigasi seperti konsultasi dan edukasi hukum. Pelaksanaan peran tersebut mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila serta sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta hambatan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, peran advokat tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai fasilitator akses keadilan yang berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.


