ANALISIS KETIMPANGAN DALAM PENERAPAN HUKUM MELALUI PERSPEKTIF TEORI HUKUM KRITIS
Kata Kunci:
Penerapan Hukum, Ketimpangan Hukum, Hukum Perdata, Akses Terhadap Keadilan, Teori Hukum Kritis, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara perdata, serta mengkaji faktor penyebab dan relevansinya dalam perspektif Teori Hukum Kritis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum perdata bersifat sistemik dan multidimensional, yang tercermin dalam perbedaan akses terhadap keadilan, kemampuan pembuktian, penggunaan jasa hukum, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Ketimpangan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kelemahan substansi hukum, rendahnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, budaya hukum yang belum optimal, serta faktor ekonomi dan keterbatasan akses terhadap keadilan. Dalam perspektif Teori Hukum Kritis, ketimpangan ini menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan dan kepentingan, sehingga cenderung menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan yang tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga pada pembenahan struktur hukum, peningkatan budaya hukum, serta penerapan keadilan substantif guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan terhadap pihak yang lemah.


