KONSTRUKSI KEPASTIAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM MEMBERIKAN LAYANAN AKTA OTENTIK TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS NETRA

Penulis

  • Muhammad Farhan Affan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Jerri Rivaldo Alamsyah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Rizki Fajar Ananda Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Asliani Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Notaris, Disabilitas Netra, Akta Otentik, Aksesibilitas Layanan Hukum

Abstrak

Penyandang disabilitas netra memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya dalam mengakses layanan hukum, termasuk layanan kenotariatan. Namun, ketentuan perundang-undangan yang ada belum secara eksplisit dan komprehensif mengatur mekanisme pelayanan akta otentik yang aksesibel bagi kelompok ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pengaturan jaminan aksesibilitas layanan kenotariatan bagi penyandang disabilitas netra dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) kesesuaian pengaturan tersebut dengan prinsip-prinsip teori kepastian hukum; dan (3) konstruksi hukum ideal layanan kenotariatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas netra di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada bersifat parsial dan belum memenuhi standar kepastian hukum menurut teori Radbruch, Fuller, dan Otto. Konstruksi hukum yang diusulkan mencakup: pembacaan akta melalui teknologi text-to-speech terstandarisasi, penerjemahan braille bersertifikat sebagai bagian integral akta, pendampingan juru baca resmi berstandar, serta kewajiban pelatihan sensitivitas disabilitas bagi notaris.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30