PENYELESAIAN SENGKETA WARIS SECARA LITIGASI MENURUT KUHPERDATA: STUDI PUTUSAN NOMOR 206/Pdt.G/2024/PN. Smg

Penulis

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Birru Briliant Universitas Negeri Semarang
  • Fiki Himmatul Aliya Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Sengketa Waris, Litigasi, Kuhperdata, Putusan Pengadilan, Hukum Perdata

Abstrak

Sengketa waris merupakan persoalan hukum yang kerap timbul dalam kehidupan masyarakat Indonesia akibat ketidaksepakatan para ahli waris dalam pembagian harta peninggalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa waris secara litigasi berdasarkan ketentuan KUHPerdata dengan studi pada Putusan Nomor 206/Pdt.G/2024/PN. Smg. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa waris, hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan normatif KUHPerdata, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Litigasi memberikan kepastian hukum melalui putusan yang bersifat final dan mengikat, namun memiliki kelemahan berupa proses yang panjang, biaya tinggi, dan potensi keretakan hubungan kekeluargaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa litigasi sebaiknya digunakan sebagai upaya terakhir setelah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil, dan idealnya diintegrasikan dengan pendekatan non-litigasi untuk mewujudkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Inheritance disputes are legal issues that frequently arise in Indonesian society due to disagreements among heirs regarding the distribution of estate assets. This study aims to analyze the resolution of inheritance disputes through litigation based on the provisions of the Civil Code (KUHPerdata), with a case study on Decision Number 206/Pdt.G/2024/PN. Smg. The method employed is normative juridical research using a statute approach and a case approach. The findings indicate that in resolving inheritance disputes, judges not only rely on normative provisions of the Civil Code but also consider trial facts and principles of justice. Litigation provides legal certainty through a final and binding judgment; however, it has drawbacks including lengthy proceedings, high costs, and potential damage to family relationships. This study concludes that litigation should be employed as a last resort after out-of-court dispute resolution alternatives have failed, and ideally integrated with non-litigation approaches to achieve fair and sustainable resolution.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30