UPAYA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DALAM PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
(Studi Kasus Di Subdit 5 Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat)
Kata Kunci:
Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegak HukumAbstrak
Hubungan suami isteri dalam rumah tangga tidak lepas dari perselisihan yang berakibat terhadap kekerasan dalam rumah tangga di karena ada dua faktor yaitu internal dan ekxternal. Untuk menyelesaikan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dialkukan diluar pengadilan yang dikenal Restorative Justice (RJ) oleh penegak hukum degan cara mediasi agar dapat di selesaikan dalam permasalahan dalam rumah tangga. Dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis normatif. yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dlam penelitian ini adalah primer dan sekunder, yaitu menelaah data yag didapat dari LP di Unit Subdit 5 Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar tentang 3 kasusu kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekeraan fisik, psikis dan pelantaraan dan data yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknis pengumpulan datanya yaitu metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan model induktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil dalam penelitian ini adalah 1) Langkah-langkah penerapan restorative justice yang dilakukan pihak kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu laporan masyarakat atau korban atas kasus KDRT, pihak kepolisian penyidikan konseling, mediasi. melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak (pelaku dan korban). Bila tidak ada kesepakatan maka laporan akan dilanjutkan pada proses hukum pidana. 2) Kendala dalam penerapan restorative justice yang dilakukan pihak kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diantranya adalah; Penyidik kurang maksimal dalam proses penyelesaian kasus. Karena terlalu banyak kasus dalam rumah tangga sehingga penyidik bingung terhadap kasus yang semakin tidak jelas dan menumpuk. Penyidik menerima laporan dari pelapor yang tidak mampu dipenuhi syarat-syaratnya. pelapor memberatkan terlapor. Terdapat campur tangan dari pihak ketiga. Pelapor belum dapat menerima dengan adanya laporan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kepada terlapor. Kurang bisa menentukan waktu yang tepat untuk membicarakan perdamaian dan bisa di hadiri oleh kedua belah maupun keluarganya.


