ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kontrak Elektronik, Kekuatan Pembuktian, E-Commerce, Sengketa, UU ITE, Hukum DigitalAbstrak
Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia tumbuh dengan laju yang cukup pesat dalam satu dekade terakhir, namun pertumbuhan ini tidak selalu diimbangi dengan kesiapan perangkat hukum dalam menangani sengketa yang muncul dari transaksi tersebut. Kontrak elektronik sebagai tulang punggung dari setiap transaksi e-commerce masih menghadapi persoalan serius dalam hal pengakuan dan kekuatan pembuktiannya di hadapan pengadilan. Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa e-commerce, dengan menganalisis regulasi yang berlaku meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan telaah perundang-undangan dan analisis konseptual terhadap doktrin serta yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE secara eksplisit mengakui kontrak elektronik sebagai alat bukti yang sah, penerapannya di pengadilan masih menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama menyangkut otentisitas data, validitas tanda tangan elektronik, dan ketidakseragaman praktik pembuktian antar lembaga peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan penguatan regulasi teknis, harmonisasi prosedur pembuktian digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan peran kontrak elektronik dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
The growth of electronic transactions in Indonesia has accelerated significantly over the past decade, yet this expansion has not always been accompanied by adequate legal frameworks to handle the disputes that arise from such transactions. Electronic contracts as the backbone of every e-commerce transaction continue to face serious challenges regarding their evidentiary recognition and weight in courts. This study examines the evidentiary strength of electronic contracts under Indonesian law, particularly within the context of e-commerce dispute resolution. The analysis covers relevant regulations including the Civil Code, Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions (ITE Law), Government Regulation Number 71 of 2019 on Electronic Systems and Transactions, and Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. A normative juridical method is employed, combining statutory analysis with conceptual examination of relevant doctrines and jurisprudence. The findings reveal that while the ITE Law explicitly recognizes electronic contracts as valid evidence, their application in courts continues to face significant obstacles, particularly concerning data authenticity, electronic signature validity, and inconsistent evidentiary standards across judicial institutions. The study concludes that strengthening technical regulations, harmonizing digital evidentiary procedures, and enhancing the capacity of law enforcement institutions are necessary to optimize the role of electronic contracts in Indonesia's dispute resolution framework.


