PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Penulis

  • Syafa Tria Putri Al Azhar Medan
  • M Yazid Alhikam B Bara Al Azhar Medan

Kata Kunci:

Penyalahgunaan Wewenang, Diskresi, Hukum Administrasi Negara, Pejabat Pemerintahan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam hukum administrasi negara, karakteristik penyalahgunaan wewenang khususnya dalam penggunaan diskresi, serta pengaturan hukum yang mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum dan jurnal ilmiah relevan lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi negara dapat berbentuk tindakan melampaui wewenang, pencampuradukan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas legalitas dan asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Diskresi sebagai instrumen administratif memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibatasi secara normatif dan tidak diawasi secara efektif. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan dan harmonisasi dengan hukum pidana guna mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan.

This article aims to analyze the forms of abuse of authority by officials within the framework of state administrative law, the characteristics of abuse of authority particularly in the exercise of discretion, and the legal regulations governing such actions under Indonesian law. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, conducted through a literature review of legal regulations and relevant scholarly journals published within the last five years. The findings reveal that abuse of authority by administrative officials may take the form of exceeding authority, mixing authorities, and arbitrary actions that violate the principle of legality and the principles of good governance. Discretion, as an administrative instrument, plays a strategic role in ensuring effective governance; however, it also has the potential to be abused when it lacks clear normative limitations and effective oversight mechanisms. The conclusion of this study emphasizes that although abuse of authority has been explicitly regulated under Law Number 30 of 2014 on Government Administration, its implementation still requires strengthened supervision and better harmonization with criminal law to ensure legal certainty and governmental accountability.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30