UPAYA HUKUM BANDING DAN TANTANGAN PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Penulis

  • Aprilia Putri Nugraheni Universitas Boyolali
  • Dewi Fatmawati Wahyu Asyhari Universitas Boyolali
  • Ilham Wicaksono Universitas Boyolali
  • Maulana Dirasaputra Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali

Kata Kunci:

Upaya Hukum, Banding, Sengketa Perdata, Hukum Acara Perdata, Keadilan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa secara yuridis upaya hukum banding dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia sebagai cara untuk memperbaiki keputusan pengadilan tingkat pertama. Sebagaimana diatur dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, upaya hukum banding adalah salah satu cara bagi pihak yang merasa dirugikan atas keputusan hakim (Sulaiman, 2020), banding memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum karena memungkinkan pihak yang kalah untuk melakukan pemeriksaan ulang tentang penerapan hukum dan faktanya.  Yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri dari undang-undang, bahan hukum sekunder terdiri dari buku dan jurnal acara perdata, dan bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum (Rahmawati, 2021). Norma-norma hukum dan asas-asas yang relevan digunakan untuk melakukan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum banding dalam kasus perdata memiliki sifat devolutif, yaitu memindahkan otoritas untuk memeriksa dan memutus perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi (Prayoga, 2022). Namun demikian, keberhasilan banding sering dihalangi oleh elemen administratif seperti waktu pengajuan permohonan yang terlalu lama, kelengkapan berkas yang tidak lengkap, dan jumlah perkara yang sangat besar di tingkat banding (Harahap, 2018). Selain itu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seringkali tidak memenuhi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah (Subekti, 2002). Menurut penelitian ini, meskipun upaya hukum banding sangat penting untuk menjamin keadilan prosedural, pelaksanaannya harus diperkuat melalui reformasi administrasi peradilan, peningkatan kapasitas hakim, dan digitalisasi sistem peradilan untuk mengimbangi asas efisiensi dan keadilan (Widya, 2021). Oleh karena itu, untuk menghasilkan sistem peradilan perdata yang lebih efisien dan berkeadilan, sangat penting untuk meningkatkan fungsi pengadilan tinggi sebagai lembaga korektif.

The purpose of this study is to examine the legal appeal process in civil dispute resolution in Indonesia as a means of improving first instance court decisions. As stipulated in the Herziene Indonesisch Reglement (HIR) and Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Authority, legal appeal is one of the means available to parties who feel aggrieved by a judge's decision (Sulaiman, 2020), appeals play an important role in maintaining a balance between substantive justice and legal certainty because they allow the losing party to have the application of the law and the facts re-examined. Normative jurisprudence uses a statute approach, a case approach, and a conceptual approach. Primary legal materials consist of laws, secondary legal materials consist of books and civil procedure journals, and tertiary legal materials consist of legal dictionaries (Rahmawati, 2021). Relevant legal norms and principles are used to conduct qualitative descriptive data analysis. The results of the study show that legal appeals in civil cases are devolutive in nature, i.e., they transfer the authority to examine and decide cases from the district court to the high court (Prayoga, 2022). However, the success of appeals is often hampered by administrative elements such as excessive delays in filing appeals, incomplete documentation, and the large number of cases at the appellate level (Harahap, 2018). In addition, the Judicial Authority Law often fails to fulfill the principles of simple, swift, and inexpensive justice (Subekti, 2002). According to this study, although legal appeals are very important to ensure procedural justice, their implementation must be strengthened through judicial administrative reform, increased judicial capacity, and digitization of the judicial system to balance the principles of efficiency and justice (Widya, 2021). Therefore, to produce a more efficient and fair civil justice system, it is very important to improve the function of the high court as a corrective institution.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30