OTORITARIANISME BARU DAN PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Penulis

  • Nazwa Ratu Camelia Universitas Al Azhar Medan
  • Shindy Aulia Putri Universitas Al Azhar Medan
  • Anisa Syahfitri Universitas Al Azhar Medan
  • Sahnaya Tria Madani Universitas Al Azhar Medan
  • Nazwa Ramadhani Universitas Al Azhar Medan

Kata Kunci:

Otoritarianisme Digital, Kebebasan Berpendapat, Hak Konstitusional Warga Negara

Abstrak

Demokrasi Indonesia menunjukkan kecenderungan kemunduran yang ditandai dengan menguatnya praktik otoritarianisme digital, khususnya melalui penggunaan instrumen hukum dan kebijakan negara yang membatasi kebebasan berpendapat. Pemerintah memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), kebijakan polisi virtual, serta praktik pemutusan akses internet sebagai sarana pengendalian ekspresi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan kebebasan berpendapat dalam perspektif otoritarianisme baru serta implikasinya terhadap hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus (Ruslan Buton, Bima Lampung, dan Nurhadi), serta tinjauan literatur terhadap dokumen hukum dan laporan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah regulasi dan praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan fungsi pengawasan lembaga-lembaga demokrasi, serta menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang regulasi dan penguatan peran lembaga pengawas guna menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dalam kerangka demokrasi konstitusional di Indonesia.

Indonesian democracy has exhibited a growing tendency toward digital authoritarianism, particularly through the use of legal and policy instruments that restrict freedom of expression. The government has relied on the Information and Electronic Transactions Law (ITE Law), the Draft Criminal Code (RKUHP), virtual policing, and internet shutdown practices as mechanisms to regulate public expression. This study aims to examine restrictions on freedom of expression within the framework of new authoritarianism and their implications for citizens’ constitutional rights. Employing a normative juridical method, this research analyzes statutory regulations, selected case studies (Ruslan Buton, Bima Lampung, and Nurhadi), and relevant literature, including international human rights reports. The findings indicate that several regulatory practices raise constitutional concerns in relation to Articles 28E and 28F of the 1945 Constitution, weaken democratic oversight institutions, and generate a chilling effect on freedom of expression. Therefore, regulatory reform and the strengthening of supervisory institutions are necessary to safeguard constitutional rights and uphold substantive democracy in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30