ANALISIS KONSTITUSIONALITAS DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM DALAM JUDICIAL REVIEW KETENTUAN PTUN

Penulis

  • Ade Amelia Universitas Al-Azhar Medan
  • Cahaya Shantyani Universitas Al-Azhar Medan

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Judicial Review, PTUN, Hak Konstitusional, Negara Hukum

Abstrak

Hak atas kepastian hukum merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktik ketatanegaraan, keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting sebagai sarana perlindungan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan. Namun, berbagai ketentuan dalam hukum acara PTUN kerap menimbulkan permasalahan konstitusional, khususnya ketika membatasi akses keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Oleh karena itu, judicial review terhadap ketentuan PTUN menjadi instrumen penting dalam memastikan kesesuaian norma hukum dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak atas kepastian hukum dalam konteks judicial review ketentuan PTUN berdasarkan perspektif konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial review memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum warga negara serta memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis.

The right to legal certainty is one of the constitutional rights of citizens guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In the practice of governance, disputes between citizens and state administrative bodies or officials are unavoidable, so a judicial oversight mechanism is needed through the State Administrative Court (PTUN). Judicial review of PTUN provisions is an important instrument to ensure that the legal norms governing the PTUN's authority and procedures are in line with the principles of the rule of law and the protection of citizens' constitutional rights. This article analyzes the constitutionality of PTUN regulations in guaranteeing the right to legal certainty through a normative and constitutional approach. The results of the study indicate that judicial review plays a strategic role in maintaining consistency between PTUN provisions and the principles of the rule of law, particularly regarding access to justice, due process of law, and the protection of citizens' rights.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30