ABOLISI HUKUMAN MATI DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PEKERJA MIGRAN DALAM MEMBERIKAN AKSES PENDAMPINGAN HUKUM
Kata Kunci:
Hukuman Mati, Pekerja Migran, Pendampingan HukumAbstrak
Hukuman mati terhadap pekerja migran merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang diakui dan telah ditetapkan oleh oleh negara, dimana hukuman mati merupakan bentuk suatu penghukuman yang tidak bisa dimaafkan serta tidak bisa dianggap remeh pemberlakukan hukuman mati tersebut. Kasus pekerja migran merupakan bentuk peringatan bagi kita, dimana, negara belum mampu untuk memberikan perlindungan secara maksimal. Pekerja migran merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan secara maksimal, dimana pekerja migran akan mendapatkan perlakukan yang tidak adil, serta perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh negara yang menjatuhkan hukuman mati bagi pekerja migran. Sehingga perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan suatu langkah yang diambil oleh pemerintah guna memberikan akses pendampingan serta bantuan hukum kepada pekerja migran. Mengenai kepenulisan “Abolisi Hukuman Mati dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Dalam Memberikan Akses Pendampingan dan Bantuan Hukum” penulis menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada studi kasus pekerja migran yang mendapatkan hukuman mati, yang ditunjang oleh kepenulisan ilmiah, yang digunakan sebagai penguat untuk menganalisis berbagai persoalan yang diterima pekerja migran yang mendapatkan hukuman mati. Hukuman mati merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan secepatnya peran dari kementerian luar negeri sangat penting untuk melakukan komunikasi kepada negara tujuan untuk melakukan dampingan serta bantuan hukum kepada pekerja migran. Sehingga dalam penulisan ini penulis memberikan rumusan masalah bagaimana perlindungan pekerja migran Indonesia yang mendapatkan hukuman mati di Indonesia diluar negeri, serta kendala apa yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia baik politik maupun diplomatik yang dialami oleh pemerintah Indonesia. Sehingga dalam melakukan pendampingan terhadap pekerja migran akan maksimal apabila pemerintah dalam melakukan pendampingan dan akses bantuan hukum dilakukan secara maksimal. Pemerintah Indonesia harus melakukan suatu terobosan dimana pemerintah Indonesia harus memperbaiki hubungan diplomatik agar negara yang memberlakukan hukuman mati akan seiring zaman akan menghapuskan hukuman mati, sehingga penjatuhan hukuman mati bagi pekerja migran akan terhapuskan dengan sepenuhnya. Dengan demikian hukuman mati tidak akan diterapkan serta tidak akan diakui oleh negara yang mengakui hukuman mati sehingga perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran akan melekat pada dirinya sepenuhnya serta tidak akan direnggut oleh siapapun.
The death penalty against migrant workers is a recognized and established human rights violation by the state. The death penalty is an unforgivable punishment, and its imposition cannot be taken lightly. The migrant worker case serves as a reminder that the state has not yet been able to provide optimal protection. Migrant workers are a vulnerable group that deserves maximum protection, as they face unfair treatment and discrimination by states that impose the death penalty. Therefore, government protection is a step taken by the government to provide access to legal assistance and support for migrant workers. Regarding the writing of "Death Penalty Abolition and Protection of Human Rights for Migrant Workers in Providing Access to Legal Assistance and Assistance" the author uses a normative juridical method that focuses on case studies of migrant workers who received the death penalty, which is supported by scientific writing, which is used as a reinforcement to analyze various problems faced by migrant workers who received the death penalty. The death penalty is an issue that must be resolved as soon as possible, the role of the Ministry of Foreign Affairs is very important to communicate with the destination country to provide assistance and legal assistance to migrant workers. So in this writing the author provides a problem formulation on how to protect Indonesian migrant workers who received the death penalty in Indonesia abroad, as well as what obstacles faced by the Indonesian government, both political and diplomatic. Therefore, providing assistance to migrant workers will be optimal if the government provides assistance and access to legal aid to the fullest. The Indonesian government must make a breakthrough by improving diplomatic relations so that countries that impose the death penalty will eventually abolish it, thereby completely eliminating the death penalty for migrant workers. In this way, the death penalty will not be applied and will not be recognized by countries that recognize the death penalty so that the protection of human rights for migrant workers will be fully attached to them and will not be taken away by anyone.


