ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN HASIL PERKEBUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 (STUDI PUTUSAN NOMOR 241/PID.SUS/2021/PN.STB)
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pencurian Dan Penadahan, Hasil PerkebunanAbstrak
Tindak pidana penadahan hasil perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan kejahatan serius yang sering terjadi di Indonesia. PT. Perkebunan Nusantara adalah salah satu perusahaan perkebunan yang dalam kegiatan usahanya banyak kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kelapa sawit. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana Pasal 111 UU Perkebunan melarang setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terkait tindak pidana penadahan hasil perkebunan dan penerapan hukum material terhadap kasus penadahan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 241/Pid.Sus/2021/PN.Stb, terdakwa atas nama YUS WANDI Alias YUS.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang relevan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penadahan merupakan tindak pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan tindak pidana yang diawali oleh tindak pidana asal (pencurian atau penjarahan). Pelaku penadahan biasanya bertindak dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan tersebut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana didasarkan pada unsur kesalahan (kesengajaan atau kealpaan), alat bukti, fakta persidangan, serta aspek sosiologis dan yuridis yang relevan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan hasil kebun sering menghadapi tantangan dalam pembuktian unsur pengetahuan pelaku bahwa barang yang ditadah berasal dari kejahatan. Diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum untuk memutus rantai kejahatan pencurian dan penadahan hasil perkebunan.


