RESTITUSI DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA : KONSEP, DASAR HUKUM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muliyani Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Shella Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Lucas Butar Butar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Cilcia Pratiwi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Dinda Rahayu Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Restitusi, Hukum Perdata, Perikatan, Ganti Rugi, Pemulihan Hak

Abstrak

Restitusi merupakan salah satu mekanisme pemulihan hak dalam hukum perdata yang bertujuan mengembalikan keadaan para pihak seperti sebelum terjadinya pelanggaran atau perbuatan yang merugikan. Dalam konteks hukum Indonesia, restitusi menempati posisi penting dalam penyelesaian sengketa keperdataan, baik yang bersumber dari wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Namun demikian, perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya variasi pemahaman mengenai ruang lingkup dan batas penerapan restitusi, terutama dalam kaitannya dengan ganti rugi, kompensasi, serta mekanisme pemulihan yang ditetapkan undang-undang khusus. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep restitusi dalam hukum perdata Indonesia melalui pendekatan normatif, dengan menganalisis dasar hukum, sifat, unsur, dan penerapannya dalam praktik, termasuk melalui studi putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata tidak mengatur terminologi restitusi secara eksplisit, konsep tersebut tercermin dalam ketentuan-ketentuan mengenai perikatan, pengembalian prestasi, pemulihan keadaan semula, dan pelaksanaan putusan yang bersifat deklaratif maupun konstitutif. Artikel ini menegaskan bahwa pemahaman restitusi perlu dipertegas sebagai instrumen perlindungan hak keperdataan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30