POLITIK HUKUM PERATURAN OJK DALAM PENGUATAN KEUANGAN SYARIAH
Kata Kunci:
Politik Hukum, OJK, Keuangan Syariah, Tata Kelola Syariah, RegulasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukan dan implementasi regulasi yang memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada peraturan terkait tata kelola syariah, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dampaknya terhadap stabilitas dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analisis regulasi, penelitian ini mengandalkan sumber data primer seperti undang-undang dan Peraturan OJK, sekunder berupa jurnal, buku, dan laporan resmi OJK, serta tersier seperti kamus dan data statistik. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasilnya menunjukkan politik hukum OJK berperan strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui integrasi prinsip syariah ke sistem hukum nasional, penguatan tata kelola syariah via DPS, kepatuhan, dan audit syariah, serta peningkatan stabilitas dan pertumbuhan lewat transparansi, manajemen risiko, dan dukungan inovasi digital. Meski ada tantangan seperti keterbatasan kompetensi SDM dan harmonisasi dengan fatwa DSN-MUI, regulasi OJK menciptakan landasan hukum kokoh untuk industri keuangan syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
This study aims to analyze the legal politics of the Financial Services Authority (OJK) in the formulation and implementation of regulations that strengthen the Islamic finance industry in Indonesia, focusing on regulations concerning sharia governance, the role of the Sharia Supervisory Board (DPS), and their impact on the stability and growth of sharia financial institutions. Employing a normative legal research method with statutory, conceptual, historical, and regulatory analysis approaches, the study utilizes primary legal materials such as laws and OJK regulations, secondary materials including journals, books, and official OJK reports, as well as tertiary materials like dictionaries and supporting statistical data. Data are analyzed qualitatively using a descriptive-analytical approach. The results indicate that OJK’s legal politics play a strategic role in strengthening the Islamic finance ecosystem through integrating sharia principles into the national legal system, enhancing sharia governance via the DPS, compliance functions, and sharia audits, and improving industry stability and growth through transparency standards, risk management, and support for digital innovation. Despite challenges like limited human resource competencies and harmonization with DSN-MUI fatwas, OJK regulations have established a solid legal foundation for the development of an inclusive, sustainable, and equitable Islamic finance industry.


