ASAS KETERBUKAAN DATA TATA RUANG DENGAN BATASAN RAHASIA DAGANG DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Penulis

  • Claresta Amantha Kamsari Universitas Pakuan
  • New Janeva Universitas Pakuan
  • Afrisyal Chandra Permana Universitas Pakuan
  • Malik Maulana Ibrahim Universitas Pakuan
  • Putri Martha Universitas Pakuan
  • Abian Farhan Alfahrezy Hasibuan Universitas Pakuan
  • Yusuf Afrenoldi Todi Universitas Pakuan
  • Deva Inggria Universitas Pakuan
  • Meydina Izzati Universitas Pakuan
  • Bintang Azhar Universitas Pakuan
  • Devi Raiva Aprilia Universitas Pakuan
  • Mahipal Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Keterbukaan Informasi, Tata Ruang, Rahasia Dagang, Uji Konsekuensi, Severability, Kebijakan Satu Peta

Abstrak

This article examines tensions between the principle of public disclosure of spatial planning data and trade secret exemptions in freedom-of-information requests. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, it interprets Law 14/2008 (FOI), Law 26/2007 jo. Gov. Reg. 21/2021 (Spatial Planning), Law 4/2011 (Geospatial Information), Law 32/2009 (Environmental Protection), Law 30/2000 (Trade Secrets), Presidential Reg. 9/2016 (One Map), and Information Commission service standards. Key findings: (1) spatial planning decisions (land-use structure/patterns, zoning, metadata) must be open under maximum disclosure; (2) trade secrets justify narrowly tailored exemptions after a documented consequence test and public-interest test; (3) severability requires partial disclosure with redactions; (4) procurement clauses should ensure government-use licensing while preserving public access to decision outputs. Recommendations stress rigorous consequence-test records, metadata standardization, and strengthening information officers.

Artikel ini menganalisis ketegangan antara asas keterbukaan informasi dalam data tata ruang dan pengecualian karena rahasia dagang pada permohonan informasi publik. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menafsirkan UU 14/2008 (KIP), UU 26/2007 jo. PP 21/2021, UU 4/2011 (Informasi Geospasial), UU 32/2009 (PPLH), UU 30/2000 (Rahasia Dagang), Perpres 9/2016 (Satu Peta), serta Perki SLI. Temuan utama: (1) keluaran keputusan tata ruang (pola/struktur, zonasi, metadata) harus terbuka berdasar prinsip maximum disclosure; (2) rahasia dagang hanya dapat dikecualikan secara sempit melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik; (3) penerapan severability dan partial disclosure mewajibkan redaksi bagian sensitif; (4) klausul pengadaan perlu memastikan lisensi penggunaan pemerintah sekaligus hak publik atas hasil keputusan. Rekomendasi menekankan disiplin dokumentasi uji konsekuensi, standardisasi metadata, dan penguatan PPID.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30