URGENSI REGULASI KHUSUS DALAM PENCEGAHAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK SECARA ONLINE : STUDI KASUS GRUP FACEBOOK “FANTASI SEDARAH”
Kata Kunci:
Kejahatan Seksual, Fantasi Sedarah, Regulasi KhususAbstrak
Perkembangan teknologi digital membuka peluang interaksi sosial baru, tetapi juga memfasilitasi perilaku seksual menyimpang di ranah online, seperti grup Facebook “Fantasi Sedarah” (dibuat Agustus, 32.000 member) yang menjadi wadah penyebaran konten hubungan sedarah berbasis eksploitasi anak. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi hukum khusus di Indonesia yang sepenuhnya belum mampu melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis online, walaupun norma yang ada saat ini bersifat berlapis seperti Undang-Undang Imformasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya disebut UU (ITE)), Undang-Undang Pornografi (yang selanjutnya disebut UU Pornografi), Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (yang selanjutnya disebut UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi regulasi khusus dalam pencegahan eksploitasi seksual anak secara online dengan mengkaji studi kasus tersebut dengan fokus pada penegakan hukum dan dampak sosial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bersumber dari bahan hukum primer undang-undang terkait, dan sekunder berupa buku, jurnal, dan tulisan ilmiah. Hasil kajian menunjukkan pelaku dijerat Undang-Undang berlapis yaitu: (1) UU (ITE) Pasal 27 (penyebaran konten kesusilaan, pidana hingga 6 tahun/1 miliar), (2) UU Pornografi Pasal 29 (produksi/penyebaran anak, 6 bulan - 12 tahun/250 juta - 6 miliar), (3) Undang-Undang perlindungan anak Pasal 76D-E, (4) UU TPKS (eksploitasi anak,hingga 15 tahun/5 miliar. Namun, regulasi parsial menyebabkan tumpang tindih, lemah pembuktian digital, dan kurang pencegahan memperburuk trauma korban dan disfungsi sosial. Sehingga diperlukan regulasi khusus (lex specialis) terpadu untuk pencegahan literasi digital, penindakan (anlisis pembuktian), dan rehabilitasi, guna lindungi anak dari ancaman moral dan keselamatan online sesuai SDGs 16 CRF.


