TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JASA PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) CENGKARENG MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Kata Kunci:
Jasa Pengangkutan Limbah B3, Rumah SakitAbstrak
Dalam konteks rumah sakit, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, pengelolaan limbah B3 menjadi isu yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan dalam pengelolaan limbah B3, termasuk syarat dan prosedur bagi pihak yang menyediakan jasa pengelolaan limbah. Meskipun demikian, masih terdapat potensi ketidakpastian dalam penerapan aturan ini di lapangan, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah praktik jasa pengangkutan limbah B3 yang dilakukan oleh RSUD Cengkareng sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dan dengan rumusan masalah: 1) Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Jasa Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia?; 2) Bagaimana Kendala Dalam Implementasi Praktek Saat Ini?; 3). Bagaimanakah Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pemenuhan Kontrak Perjanjian Jasa Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Pada RSUD Cengkareng? Didapatkan kesimpulan bahwa Analisa dalam tinjauan yuridis terhadap praktik jasa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun di RSUD Cengkareng berdasarkan teori kepastian hukum, penulis menemukan bahwa perjanjian dalam pasal 1338 adalah berlaku bagi para pihak dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan prestasi yang diperjanjikan. Secara yuridis, perjanjian yang sah adalah instrumen hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat, mirip dengan keberlakuan undang-undang. Kendala dalam implementasi peraturan pengelolaan limbah B3 di RSUD Cengkareng ditemukan bahwa dalam pelaksanaannya adanya ketidaksesuaian jadwal pengangkatan yang mengakibatkan masa tinggal penyimpanan limbah B3 lebih lama dari 2 hari. Upaya Penyelesaian wanprestasi dalam pemenuhan kontrak perjanjian jasa pengangkutan limbah bahan berbahaya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng apabila terjadi tidak sesuai antara Peraturan dan Implementasi di lapangan ada di dalam perjanjian antara RSUD Cengkareng dengan penyedia jasa, tertuang dalam Penjelasan Lampiran I Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Huruf J Penyelesaian Perselisihan. Rumah sakit perlu meninjau kembali proses pengangkutan limbah dan memperbaiki koordinasi dengan jasa angkutan untuk mencegah kesalahan dan menghambat proses pengelolaan limbah yang seharusnya selesai tepat waktu dan akurat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan pengawasan dan penilaian berkala agar pengangkutan limbah B3 sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
In the context of hospitals, such as the Cengkareng Regional General Hospital (RSUD), B3 waste management is a very important issue to maintain environmental sustainability and public health. The Minister of Environment and Forestry Regulation No. 6 of 2021 regulates the procedures and requirements in hazardous waste management, including the requirements and procedures for parties that provide waste management services. Nevertheless, there is still potential uncertainty in the application of this regulation in the field, this study aims to examine whether the practice of B3 waste transportation services carried out by Cengkareng Regional Hospital is in accordance with applicable regulations. Using empirical juridical research methods, and with the formulation of the problem: 1) How is the Juridical Review of the Practice of Hazardous and Toxic Waste Transportation Services at the Cengkareng Regional General Hospital (RSUD) According to the Applicable Provisions in Indonesia?; 2) How are the obstacles in the implementation of the current practice?; 3). How is the Efforts to Settle Defaults in Fulfilling the Contract Agreement for Hazardous Waste Transportation Services at Cengkareng Regional General Hospital? It was concluded that the analysis in the juridical review of the practice of hazardous and toxic waste transportation services at Cengkareng Hospital based on the theory of legal certainty, the author found that the agreement in article 1338 is valid for the parties and provides legal certainty in the implementation of the promised performance. Juridically, a valid agreement is a binding legal instrument for the parties involved, similar to the enforceability of laws. Obstacles in the implementation of B3 waste management regulations at Cengkareng Hospital found that in its implementation there was a mismatch in the appointment schedule which resulted in a stay period of B3 waste storage longer than 2 days. Efforts to resolve defaults in the fulfillment of the hazardous waste transportation service agreement contract at the Cengkareng Regional General Hospital (RSUD) if there is a discrepancy between the Regulations and Implementation in the field are in the agreement between Cengkareng Hospital and the service provider, contained in the Explanation of Appendix I of the General Conditions of Contract (SSUK) Letter J Dispute Resolution. The hospital needs to review the waste transportation process and improve coordination with transportation services to prevent errors and hinder the waste management process that should be completed on time and accurately. To overcome these obstacles, periodic supervision and assessment is needed so that the transportation of hazardous waste is in accordance with the agreement that has been made.


