IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF PADA KAMPUNG BERSIH NARKOBA (BERSINAR) DI RW 02 KELURAHAN WONOREJO, KECAMATAN RUNGKUT, KOTA SURABAYA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum Preventif, Narkotika, Kampung BersinarAbstrak
Drug trafficking and abuse in Indonesia is a serious problem categorized as an extraordinary crime with a wide impact on the younger generation and social stability. This research aims to analyze the implementation of preventive legal protection in drug prevention through the Clean Drug Village (Bersinar) program in RW 02 Wonorejo Village, Rungkut Subdistrict, Surabaya using a qualitative approach with a juridical empirical research type. The results show that preventive legal protection in drug prevention has a complex dimension that is not only oriented towards individual prevention, but also towards combined prevention through strengthening social systems and communities. The Kampung Bersinar program successfully implements preventive legal protection through three main mechanisms: (1) periodic and continuous legal counseling; (2) data collection and filling out a clean drug declaration letter for newcomers; and (3) the establishment of a community-based Anti-Drug Task Force as the frontline in environmental monitoring. The success of this program is reflected in the second place award for Kampung Bersih Narkoba and shows that a preventive approach through community-based empowerment is more effective and efficient in the long run compared to a repressive approach that only deals with the aftermath of a crime.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang dikategorikan sebagai extraordinary crime dengan dampak luas terhadap generasi muda dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hukum preventif dalam penanggulangan narkoba melalui program Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) di RW 02 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif dalam pencegahan narkoba memiliki dimensi kompleks yang tidak hanya berorientasi pada pencegahan individual, tetapi juga pada pencegahan gabungan melalui penguatan sistem sosial dan komunitas. Program Kampung Bersinar berhasil mengimplementasikan perlindungan hukum preventif melalui tiga mekanisme utama: (1) penyuluhan hukum secara berkala dan berkesinambungan; (2) pendataan dan pengisian surat pernyataan bersih dari narkoba bagi pendatang baru; dan (3) pembentukan Satgas Anti-Narkoba berbasis komunitas sebagai garda terdepan dalam pemantauan lingkungan. Keberhasilan program ini tercermin dari diraihnya penghargaan Juara 2 Kampung Bersih Narkoba dan menunjukkan bahwa pendekatan preventif melalui pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas lebih efektif dan efisien dalam jangka panjang dibandingkan dengan pendekatan represif yang hanya menangani akibat setelah kejahatan terjadi.


