KAJIAN KEBUTUHAN GANJA MEDIS DI INDONESIA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Penulis

  • Yohanes B O Silalahi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Gunawan Widjaja Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Songga Aurora Abadi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

nja Sebagai Kebutuhan Medis Dimata Hukum dan Peran Negara Dalam Legalisasi Hukum

Abstrak

Several studies analyzed the benefits of Tetrahydrocannabinol (THC) and Cannabidiol (CBD) from the cannabis plant, namely as pain relievers or analgesics, helping the treatment of Human Immunodeficiency Virus or HIV (Martin Martinez, The New Prescription: Marijuana as Medicine, (California: Quick American Archives, 2000), helps treat epilepsy, treat glaucoma and therapy for the treatment of insomnia. The benefits of marijuana in the medical field then inspired some people who did not have a medical or health background to conduct “medical experiments”. One of them is reflected in the Sanggau District Court Decision Number 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag. In this case, FAS treated his wife (YR) who suffered from syringomyelia. The treatment was carried out using processed marijuana derived from cannabis plants grown by FAS himself at home. The skills and knowledge in cultivating and processing cannabis were obtained by FAS by himself through literature. This “medical experiment” was carried out because FAS was desperate with YR's deteriorating health condition, despite having sought treatment at several hospitals in Kalimantan. FAS was advised by the hospital in Kalimantan to refer YR to a hospital in Java, but YR's condition did not allow it. YR's condition improved after consuming processed cannabis, which was characterized by the beginning of appetite and the reduction of pain and nausea. In today's era of information openness, people are free to find out and seek information for their needs, in this case for medical needs. The World Health Organization (WHO) has also provided recommendations to the United Nations (UN) to ratify marijuana for medical purposes. Previously, the Commission on Narcotic Drugs had also voted and the result was that 27 out of 53 countries had agreed to remove cannabis and cannabis resin from class IV and moved it to class I in the 1961 Single Convention. Based on scientific assessments, health risks and the therapeutic benefits of cannabis, the ECDD recommends reclassification of narcotics including cannabis as appropriate from psychoactive substances (WHO: 2019).

Tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) dari tanaman ganja telah dipelajari potensinya sebagai analgesik dan pereda nyeri serta membantu pengobatan Human Immunodeficiency Virus atau HIV dan membantu pengobatan epilepsi termasuk juga pengobatan glaukoma dan terapi untuk pengobatan insomnia. Beberapa orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran atau kesehatan kemudian termotivasi untuk melakukan “eksperimen medis” karena melihat manfaat ganja bagi dunia medis. Adapun salah satu contoh dari aksi ini telah terjadi dan dimuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag. Dalam kasus ini, FAS memberikan pengobatan syringomyelia kepada istrinya (YR). Prosedur ini dilakukan dengan menggunakan ganja olahan yang diperoleh dari tanaman ganja yang dibudidayakan di kediaman milik FAS. FAS secara mandiri memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membudidayakan dan mengolah ganja melalui literatur. “Eksperimen medis” ini dilakukan karena keputusasaan akibat kondisi kesehatan YR yang semakin memburuk, meskipun sudah berobat ke beberapa rumah sakit di Kalimantan. Rumah sakit di Kalimantan merekomendasikan agar YR dirujuk ke rumah sakit di Jawa, namun kondisi YR tidak memungkinkan untuk dirujuk. Setelah mengkonsumsi ganja olahan, kondisi YR menunjukkan perbaikan, dibuktikan dengan timbulnya nafsu makan dan berkurangnya rasa sakit dan mual. Tidak bisa ditahan keterbukaan informasi di era saat ini orang dengan bebas mencari tau dan mencari informasi untuk kebutuhan mereka dalam hal ini untuk kebutuhan medis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadvokasi legalisasi ganja untuk penggunaan medis. Sebelumnya, Komisi Obat-obatan Narkotika telah melakukan pemungutan suara, yang menghasilkan 27 dari 53 negara yang menyetujui penghapusan ganja dan resin ganja dari kelompok IV, dan mengklasifikasikannya kembali ke kelompok I di bawah Konvensi Tunggal 1961. Mengingat studi ilmiah, risiko kesehatan, dan manfaat terapeutik ganja, Komite Ahli Ketergantungan Obat (ECDD) menyarankan reklasifikasi narkotika, termasuk ganja, sesuai dengan zat psikoaktif (WHO:2019).

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30