SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS UMKM DAN PEMBUATAN AKUN NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)

Penulis

  • Budi Siswanto Universitas Sebelas Maret
  • Musadi Universitas Sebelas Maret
  • Lovenata Sahda Ardelia Universitas Sebelas Maret

Kata Kunci:

Legalitas, NIB, UMKM

Abstrak

Kelurahan Kadipiro merupakan salah satu Kelurahan yang ada di Kota Surakarta yang memiliki potensi untuk pengembangan UMKM nya. Masyarakat sekitar mayoritas bermata pencaharian sebagai pelaku UMKM. Kendala yang dialami pelaku UMKM di Kelurahan Kadipiro khususnya di daerah Kampung Ngipang RW 17 adalah kurangnya pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas UMKM dan manfaat memiliki nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, TIM KKN UNS Ngipang melakukan pengabdian di Kelurahan Kadipiro khususnya di Kampung Ngipang RW 17 yang bertujuan mengenalkan pentingnya legalitas UMKM dan pentingnya pembuatan nomor induk berusaha bagi pelaku UMKM di Kampung Ngipang RW 17. Dalam kegiatan ini, TIM KKN UNS Ngipang menggandeng pihak PLUT Surakarta untuk menyosialisasikan terkait dengan legalitas UMKM dan pembuatan nomor induk berusaha (NIB). Kegiatan ini dilakukan dengan cara sosialisasi serta praktik langsung pembuatan akun NIB bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Kegiatan dilaksanakan di kampung Ngipang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari dengan peserta bapak-bapak dan Ibu-Ibu pelaku UMKM sebanyak kurang lebih 50 orang. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua bagian yang pertama yaitu pemberian materi mengenai legalitas UMKM dan yang kedua yaitu praktik langsung pembuatan akun NIB bagi pelaku UMKM yang belum memiliki akun NIB. Pentingnya legalitas UMKM dan
pembuatan akun NIB yaitu menjadi langkah yang krusial untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31