PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Penulis

  • Muhammad ikhwan universitas dharmas Indonesia
  • lailatul qodriyanti universitas dharmas Indonesia
  • anita universitas dharmas Indonesia

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Penyalahguna Narkotika

Abstrak

Kebijakan pemerintah di bidang pengobatan dan perawatan kesehatan dengan mengusahakan ketersediaan obat-obatan khusus seperti narkotika yang dapat terus diproduksi untuk keperluan tersebut. Namun, narkotika juga dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat sangat merugikan apabila digunakan secara tidak tepat atau tanpa pengawasan yang ketat dan menyeluruh, sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu tujuan dari artikel ini adalah untuk menemukan dan mengkaji faktor-faktor mendasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara terhadap para penyalahguna narkotika. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan melihat kasus-kasus yang menimpa para penyalahguna narkotika dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotika karena terdakwa adalah pelaku bukan korban, tidak ada bukti bahwa pelaku kecanduan narkotika, dan pelaku menggunakan narkotika jenis shabu pemakaian satu hari tidak lebih dari satu gram. Hal ini menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 butir 2 huruf a tidak terpenuhi. Hakim dalam keputusannya dapat mencantumkan dengan jelas apa yang dipertimbangkan terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Karena jika hakim melakukan kesalahan dalam pertimbangannya, maka hukuman tidak akan sesuai dengan tujuan dari pemidanaan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31