TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK ATAS OPINI LAPORAN KEUANGAN TIDAK SESUAI KEPADA PIHAK KETIGA

Penulis

  • Abdi Nusantara Manihuruk Universitas Jayabaya
  • Nur Hakim Universitas Jayabaya
  • Roni Pandiangan Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Gas LPG, Subsidi

Abstrak

Pembahasan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas Lpg (liquefied petroleum gas) bersubsidi  di Dki Jakarta. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang  didukung  dengan  yuridis empiris dengan merinci uraian  yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG (liquefied petroleum gas) Bersubsidi  di DKI Jakarta.Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi di DKI Jakarta bahwa Perbuatan pelaku pengoplos tersebut berdampak negatif untuk masyarakat dimana gas elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperutukkan bagi kalangan yang kurang mampu dan usaha kecil, akibatnya dapat mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkannya. Penggunaan hukum pidana sebagai suatu upaya untuk mengatasi masalah sosial (kejahatan) termasuk dalam bidang penegakan hukum dalam penyalahgunaan Gas LPG dimana tersangka telah melanggar pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31