MENGENAL PERSEKONGKOLAN TENDER DARI PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI
Kata Kunci:
Persekongkolan TenderAbstrak
Persekongkolan tender, atau bid rigging, adalah praktik ilegal di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk mengatur hasil tender dengan cara yang tidak adil dan tidak kompetitif. Dalam konteks hukum kontrak konstruksi di Indonesia, persekongkolan tender memiliki implikasi yang signifikan terhadap keabsahan kontrak yang terbentuk dari proses tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
2025-01-30
Terbitan
Bagian
Articles



