MENGENAL PERSEKONGKOLAN TENDER DARI PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI

Penulis

  • Edison Hatoguan Manurung Fakultas Teknik, Universitas MPU Tantular
  • Betman Dasuha Purba Fakultas Teknik, Universitas MPU Tantular

Kata Kunci:

Persekongkolan Tender

Abstrak

Persekongkolan tender, atau bid rigging, adalah praktik ilegal di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk mengatur hasil tender dengan cara yang tidak adil dan tidak kompetitif. Dalam konteks hukum kontrak konstruksi di Indonesia, persekongkolan tender memiliki implikasi yang signifikan terhadap keabsahan kontrak yang terbentuk dari proses tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30