PENATAAN RUANG PEDAGANG DALAM REVITALISASI PASAR KEPUTRAN SURABAYA: STUDI KASUS PENERTIBAN OLEH PEMERINTAH KOTA TAHUN 2024
Kata Kunci:
Penataan Ruang, Revitalisasi Pasar, Pedagang, Surabaya, Kebijakan PemerintahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan revitalisasi Pasar Keputran pada tahun 2024 sebagai bagian dari penataan ruang kota dan peningkatan kualitas lingkungan pasar. Revitalisasi ini menimbulkan dinamika sosial, terutama terkait penataan ruang pedagang yang sebagian besar merupakan pedagang kecil dan informal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi dan implementasi pemerintah kota dalam melakukan penataan ruang pedagang pada proses revitalisasi Pasar Keputran, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program penataan ruang telah memberikan dampak positif dalam aspek kebersihan, kenyamanan, dan keamanan pasar, meskipun masih terdapat kendala pada aspek sosial ekonomi seperti relokasi dan adaptasi pedagang. Pemerintah Kota Surabaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional sebagai dasar kebijakan. Namun demikian, komunikasi dan partisipasi pedagang dalam proses revitalisasi perlu ditingkatkan agar tercipta keseimbangan antara fungsi ekonomi dan tata ruang kota.
This research is motivated by the Surabaya City Government's efforts to revitalize Keputran Market in 2024 as part of its urban spatial planning and improvement of the market environment. This revitalization has created social dynamics, particularly related to the spatial planning of vendors, most of whom are small and informal. The purpose of this study is to determine the city government's strategy and implementation in spatial planning for vendors during the Keputran Market revitalization process, as well as its impact on community economic activities. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies. The results indicate that the spatial planning program has had a positive impact on market cleanliness, comfort, and security, although socioeconomic challenges remain, such as vendor relocation and adaptation. The Surabaya City Government refers to Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning and Surabaya City Regional Regulation Number 7 of 2021 concerning Traditional Market Management as the basis for its policy. However, communication and participation of vendors in the revitalization process need to be improved to create a balance between the city's economic and spatial functions.



